Setiap Hotel di Kepri Wajib Bersertifikat Halal

Redaksi Senin, 05-08-2019 | 10:16 WIB Kuliner
hotel-halal.jpg Restoran di salah satu hotel di kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan setiap hotel-hotel di Provinsi Kepri diwajibkan untuk dapat memiliki sertifikasi halal.

Pasalnya, keberadaan hotel yang bersertifikasi halal ini sangat penting bagi masyarakat khususnya pada makanan dan minuman yang ada restoran hotel.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pengawasan Produk dan Jasa Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, Bukhori Muslim saat melakukan survei produk hotel di Provinsi Kepri, Jumat (2/8/2019). "Keberadaan hotel yang bersertifikasi halal ini sangat dibutuhkan apalagi bagi masyarakat yang notabene tamu hotel untuk menyantap hidangan di restoran hotel tersebut," ungkap Bukhori Muslim, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Bukhori, untuk di Kota Tanjungpinang sendiri saat ini pihaknya melakukan survei dan sosialisasi pada dua hotel terbesar dan ramai pengunjung seperti hotel CK dan Aston.

"Dan setelah survei tersebut kami dapati kedua hotel tersebut sudah tersertifikasi halal dan dipastikan menyajikan makanan yang halal bagi pelanggan dan tidak menyajikan makanan non halal," tegas Bukhori.

Selain kedua hotel tersebut, Bukhori melanjutkan, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi dan survei tak hanya di hotel besar namun semua hotel di Provinsi Kepri. "Kita harapkan hingga Oktober 2019 mendatang, semua hotel di Provinsi Kepri memiliki sertifikasi halal baik itu pada makanan maupun pelayanan," ungkap Bukhori.

Melalui survei ini juga kita lakukan untuk memastikan bahwa hotel yang dihuni masyarakat muslim mendapatkan makanan dan pelayanan yang halal pula.

"Ditambah lagi sesuai undang-undang setiap Hotel yang ada di Indonesia wajib bersertifikasi halal agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim," ujar Bukhori.

Jika pun ada hotel yang menyediakan makanan non halal bagi masyarakat non muslim tapi juga wajib menyediakan dapur khusus dan restoran khusus beserta barang2 Khusus hingga tukang masak khusus untuk menyediakan makanan halal.

"Jadi dua restoran, tukang masak yg berbeda,alat msak yang berbeda dan alat makan yang berbeda pula untuk menjamin kehalalannya," tegas Bukhori Muslim.

Editor: Gokli