Tiga Destinasi Wisata di Anambas akan Dikelola Pokdarwis Desa
BATAMTODAY.COM, Anamabas - Tiga destinasi wisata di Kabupten Kepulauan Anambas, masing-masing Air Terjun Temburun, Pantai Arung Ijau dan Pantai Padang Melang Batu Berapit akan dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Desa.
Pengelolaan tiga destinasi wisata itu dimulai setelah payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) dikeluarkan Pemkab Anambas. Ini dikatakan, Kepala Dinas Pariwisata, Iwan K Roni, belum lama ini.
"Tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbub) rampung. Masyarakat dengan sumber daya yang dimiliki, baik berupa adat, tradisi dan budaya serta kapasitasnya, berperan sebagai tuan rumah, namun juga sekaligus memiliki kesempatan sebagai pelaku pengembangan kepariwisataan sesuai kemampuan yang dimiliki," kata Iwan K Roni.
Pokdarwis, kata Iwan, akan dapat memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai penting yang terkandung dalam Sapta Pesona. Pokdarwis merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pengembangan kepariwisataan di daerah.
"Keberadaan Pokdarwis tersebut perlu terus didukung dan dibina, sehingga dapat berperan lebih efektif dalam turut menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan dan suasana yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi pariwisata. Sementara pemerintah sebagai fasilitator," terangnya.
Dalam hal tersebut, masyarakat lebih berperan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dengan menerapkan sapta pesona. "Dampak dari berkembangnya pariwisata ini akan dirasakan oleh masyarakat juga. Jadi tanggungjawab masyarakat terhadap pariwisata itu sangat penting," urainya.
Ketika disinggung menganai retribusi, hingga saat ini Dispar Anambas belum menerapkan pengutipan retribusi pada daerah wisata sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah. "Untuk retribusi ini belum diterapkan, kami lebih mengandalkan multi efek. Seperti, ketika wisatawan berkunjung tentu butuh makan dan penginapan. Jadi PAD didapatkan dari pelaku usaha," jelasnya.
Editor: Gokli