KPP Mangrove Tour Lagoi Serahkan Dana Kontribusi kepada Dua Desa di Bintan
BATAMTODAY.COM, Bintan - Komite Pengawasan Pengelolaan (KPP) Wisata Hutan Bakau (Mangrove Tour) Lagoi menyerahkan bantuan dana kontribusi dari Tour Mangrove sebesar Rp48.150.000 kepada Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh, Sabtu (22/7/2017) kemarin. Dana yang diserahkan untuk masyarakat di kedua desa itu berasal dari tamu yang selama ini mengikuti kegiatan wisata selama Juli 2017.
Ketua KPP Mangrove Tour Lagoi, Herika Silvia, mengatakan, tamu-tamu yang mengikuti kegiatan wisata hutan bakau di sepanjang Sungai Sebong, diwajibkan untuk membayar sebesar Rp15.000 setiap trip. Iuran itu kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada masyarakat.
"Dana itu kami namakan dana kontribusi masyarakat. Dan kami serahkan langsung dana itu kepada dua desa," ujar Herika yang juga menjabat sebagai Camat Teluk Sebong, Senin (24/7/2017).
Dana yang diserahkan kepada dua desa itu, kata Herika, berasal dari iuran 3.210 wisatawan yang mengikuti kegiatan dari 1-16 Juli 2017. Mereka merupakan tamu-tamu dari beberapa operator yang bekerja sama dengan komite ini.
Jumlah dana kontribusi itu relatif besar dibandingkan sebelumnya, karena pada periode tersebut merupakan kunjungan yang tertinggi.
"Operator yang mendukung terkumpulnya dana kontribusi desa ada empat. Yaitu Yayasan Ekowisata Tunas Harapan Sebong Lagoi (YETHAS), Wira Mangrove, Bintan Abadi Pertiwi (BAP) dan Bintan Mangrove Cottage (BMC)," bebernya.
Sementara itu, Pembina KPP Mangrove Tour Lagoi, Luki Zaiman Prawira, mengatakan bahwa komite ini dibentuk oleh kepala daerah pada 20 Maret 2017. Tujuannya untuk memastikan bahwa wisata hutan bakau terus berkelanjutan (sustainable tour) dan mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah, pengelola atau operator maupun masyarakat yang berada di sekitar sungai.
"Ada tujuh operator yang beraktivitas di wisata hutan bakau ini. Namun yang menyetujui memberikan dana kontribusinya hanya empat operator, sedangkan lainnya menolak," katanya.
Pemungutan dana kontribusi tersebut, kata Luki, merupakan bagian dari Panduan Mangrove Toure yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama. Yaitu Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh beserta PT Bintan Resort Cakrawala (BRC).
Sedangkan tujuh operator yang ikut ke dalam komite ini, lanjut Luki, YETHAS, Wira Mangrove, BAP, BMC, Wessa Wisata, Acong dan Green Mangrove. Namun, dari ketujuh operator itu hanya dua saja yang akan diizinkan kembali untuk beroperasi.
"Kami memberikan izin kepada YETHAS dan Wira saja. Sedangkan lima operator lainnya dicabut izinnya. Karena partisipasi kepada masyarakatnya tidak ada melainkan hanya berorientasi kepada bisnis atau profit," jelasnya.
Ditanya kelima operator ada yang menolak izinnya dicabut, Luki mengaku hanya satu yang bersikeras ingin beroperasi, yaitu Ekowisata Wessa Wisata. Padahal yayasan ini menolak untuk memberikan kontribusinya kepada masyarakat di dua desa tersebut.
"Jika mau beroperasi, silahkan. Tapi harus berikan kontribusi, kalau tidak jangan berharap bisa," tegasnya.
Terpisah, Manager CD PT BRC, Machsun Asfari, selaku pihak pemberi izin pengoperasian perahu mangrove (jetty mangrove) mengaku, untuk saat ini hanya memberi izin kepada BAP dan YETHAS saja. Selebihnya akan diserahkan kepada pihak komite untuk pengurusan lebih lanjut.
"Saat ini BAP dan YETHAS saja boleh beroperasi. Karena keduanya berkomitmen untuk memberdayakan kelompok nelayan di dua desa," ungkapnya.
Editor: Udin