Lewat Second Home Visa, Investor dan Wisatawan Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia
BATAMTODAY.COM, Bintan - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly resmi meluncurkan program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022).
Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah pilot project untuk Second Home Visa yang mulai berlaku mulai dari 24 Desember 2022.
Second home visa atau visa rumah kedua menjadi terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun.
"Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia," ujar Yasonna, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.
Yasonna menjelaskan, kebijakan seperti Second Home Visa sudah banyak dilakukan di negara lain. Melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.
"Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat, yang juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 10 tahun serta pembayaran secara online. Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri.
Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.
Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendini di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.
"Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah," tegasnya.
Menanggapi pemberlakuan second home visa, Gubernur Ansar menyebutkan kebijakan ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Dirinya optimis, second home visa ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.
"Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini, semoga second home visa menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri," ujar Gubernur Ansar.
Editor: Gokli