Berwisata ke Bintan Tak Perlu PCR dan Antigen bagi yang Sudah Vaksin Dosis II

Syajarul Rusydy Kamis, 07-10-2021 | 18:36 WIB Destinasi
wisata-bintan3.jpg Syarat melakukan perjalanan wisata ke Kabupaten Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah PPKM di Kepri turun ke level 1, syarat swab PCR dan Antigen, sudah tak diwajibkan lagi bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis II. Namun, hal itu tidak berlaku bagi mereka yang belum divaksin maupun baru menerima vaksin dosis I.

Selain itu, dengan PPKM level 1, tempat-tempat wisata di Kepri pun mulai dibuka. Seperti halnya tempat wisata di Kabupaten Bintan, yang cukup terkenal itu.

Untuk berwisata ke sana, warga yang sudah divaksin dosis II tak lagi harus direpotkan dengan surat keterangan swab PCR dan Antigen. Cukup langkahkan kaki, berwisata dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Semoga dengan aturan ini, ekonomi dari segi wisata kita dapat bangkit kembali," harap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan, Wan Rudi, Kamis (7/10/2021).

Untuk yang belum divaksin dan baru menerima dosis I, wajib melakukan swab PCR atau Antigen, dengan masa berlaku 3 x 24 jam. "Untuk anak-anak 12 tahun ke atas, harus memiliki surat vaksinasi yang berlaku. Jika tidak maka tetap dimintai surat Antigen, maupun PCR," tutur Wan Rudi.

Kebijakan itu berlaku mulai 6 Oktober 2021. "Tetapi kita tetap mengimbau agar masyarakar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, jika hendak berlibur ke tempat wisata yang ada di Bintan," tutupnya.

Editor: Gokli